Pasukan Bela Diri Jepang menaikkan gaji dan fasilitas perumahan untuk meningkatkan perekrutan

Felix Kim
Pasukan Bela Diri Jepang (Japan Self-Defense Forces – JSDF) tengah melakukan reformasi besar-besaran untuk mengatasi tantangan perekrutan sembari meningkatkan efektivitas. Inisiatif itu, yang diumumkan pada Desember 2024, mencakup kenaikan gaji dan tunjangan yang lebih baik, peningkatan fasilitas perumahan, dan perluasan dukungan pascapensiun.
Reformasi ini terjadi pada saat yang kritis ketika JSDF menghadapi tanggung jawab yang semakin besar di tengah ketegangan regional dan berkembangnya kebutuhan dalam negeri. Dalam beberapa tahun terakhir ini telah terjadi perluasan operasi pengawasan terhadap ancaman dari Korea Utara, Republik Rakyat Tiongkok, dan Rusia, serta misi-misi dalam negeri yang sering kali dilakukan seperti bantuan bencana dan pengendalian penyakit, demikian menurut surat kabar Yomiuri Shimbun Jepang.
Dengan JSDF yang beroperasi pada sekitar 90% dari kekuatan personel yang diizinkan, langkah-langkah itu bertujuan untuk menarik rekrutan baru sembari memastikan personel saat ini tetap termotivasi dan terjamin. Mempertahankan kecukupan jumlah prajurit merupakan prioritas pemerintah, demikian ungkap Perdana Menteri Shigeru Ishiba pada akhir Desember.
Menteri Pertahanan Gen Nakatani menguraikan berbagai upaya reformasi yang di antaranya mencakup gaji awal bulanan bagi kadet JSDF akan melonjak sekitar 21%, menjadikan gaji tahunan untuk rekrutan yang baru lulus sekolah menengah atas menjadi lebih dari 357 juta rupiah (22.000 dolar A.S.). Selain itu, lebih dari 30 tunjangan telah diperkenalkan untuk berbagai tanggung jawab seperti kontrol lalu lintas udara dan pelatihan lapangan.
Tokyo juga berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas barak dengan membangun kamar pribadi, serta memperluas akses Wi-Fi di area bersama dan di kapal-kapal besar, demikian ungkap Gen Nakatani. Peningkatan tunjangan perawatan anak dan pembangunan ruang khusus bagi perempuan di JSDF akan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih inklusif serta “membantu personel menyeimbangkan pekerjaan dan perawatan anak.”
Berdasarkan kebijakan baru itu, usia pensiun akan meningkat dari 56 tahun menjadi 58 tahun dan dukungan untuk mendapatkan kembali pekerjaan akan diperluas, demikian menurut Gen Nakatani. Kementerian Pertahanan juga menyederhanakan proses bagi personel JSDF untuk memperoleh sertifikasi dan lisensi dalam berbagai peran khusus.
“Keterampilan dan pengetahuan semacam itu dapat digunakan dalam berbagai bidang seperti logistik dan penerbangan,” ungkap Gen Nakatani, sembari mencatat bahwa berbagai inisiatif tengah dilakukan untuk menghubungkan purnawirawan personel JSDF dengan peluang-peluang itu.
Langkah-langkah baru itu akan dievaluasi setiap tahunnya. “Kami akan memverifikasi dan menindaklanjuti langkah-langkah yang disertakan dalam pedoman dasar itu dan akan merencanakan dan mengusulkan secara komprehensif dan berkelanjutan langkah-langkah yang akan diambil dengan menggunakan pandangan menyeluruh terhadap seluruh siklus hidup personel [JSDF],” ungkap Gen Nakatani.
Felix Kim merupakan kontributor FORUM yang memberikan laporan dari Seoul, Korea Selatan.