Asia Timur LautIndo-Pasifik yang Bebas dan Terbuka / FOIPTajuk Utama

Menjunjung Tinggi Norma-Norma Internasional di Langit

A.S., Sekutu, dan Mitra Mendorong Keselamatan Udara Di Tengah Pencegatan Ceroboh Beijing

Staf FORUM

Pesawat jet tempur Angkatan Udara Tentara Pembebasan Rakyat (PLAAF) mencegat pesawat CP-140 Aurora Angkatan Bersenjata Kanada beberapa kali di wilayah udara internasional pada Oktober 2023 dengan cara yang “berbahaya dan sembrono,” yang merupakan contoh lain dari pengabaian Beijing terhadap kebebasan navigasi dan keselamatan awak pesawat, demikian ungkap para pejabat.

Aktivitas yang tidak aman dan tidak profesional semacam itu berisiko menimbulkan tabrakan dan eskalasi di udara. Pencegatan yang tidak sesuai dengan standar ini merupakan bagian dari upaya lebih besar yang dilakukan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk menegaskan kontrol yurisdiksi berlebihan di Indo-Pasifik, khususnya di Laut Cina Selatan, demikian penjelasan para pakar hukum internasional.

“Kami benar-benar terbang di wilayah udara internasional,” ungkap Marsekal Muda Angkatan Udara Kanada Iain Huddleston kepada jurnalis yang juga berada di atas pesawat patroli itu ketika pesawat jet tempur PLAAF, yang dipersenjatai dengan rudal udara-ke-udara, mendekat dalam jarak 5 meter. CP-140 Aurora melakukan patroli rutin untuk memantau pelanggaran sanksi minyak internasional terhadap Korea Utara di atas jalur pengapalan di Laut Cina Timur. “Rangkaian tindakan terakhir itu merupakan pencegatan yang tidak profesional. … Sangat agresif,” ungkap Iain Huddleston. 

Kolonel Angkatan Laut Kanada Rob Watt, atase pertahanan Kanada untuk Jepang, juga berada di atas pesawat terbang itu, demikian menurut CBC News, layanan berita milik publik Kanada.

Pencegatan yang tidak sesuai dengan standar terhadap pesawat terbang Amerika Serikat, Sekutu, dan Mitra oleh PLAAF Tiongkok semakin sering terjadi. Pencegatan jarak dekat semacam itu, yang dilakukan lebih lama dari yang diperlukan untuk mengidentifikasi pesawat terbang, merupakan bentuk pelecehan zona abu-abu yang menciptakan risiko yang tidak perlu bagi awak pesawat, serta pesawat terbang pihak ketiga di sekitarnya.

Sehari setelah insiden terhadap pesawat terbang Kanada itu, para pejabat pertahanan A.S. mengatakan mereka telah mendokumentasikan lebih dari 180 contoh perilaku “koersif dan berisiko” semacam itu yang dilakukan oleh pilot militer Tiongkok terhadap pesawat terbang A.S. di Laut Cina Timur dan Selatan sejak tahun 2021, lebih banyak dari jumlah total yang terjadi selama dekade sebelumnya. “Itu berarti hampir 200 kasus ketika operator PLA melakukan manuver sembrono atau melepaskan sekam pengecoh radar (chaff), atau menembakkan suar, atau mendekat dengan terlalu cepat atau terlalu dekat terhadap pesawat terbang A.S. — semuanya sebagai bagian dari upaya mengganggu kemampuan pasukan A.S. untuk beroperasi dengan aman di berbagai lokasi tempat kita dan setiap negara di dunia memiliki hak untuk berada di sana berdasarkan hukum internasional,” ungkap Ely Ratner, asisten menteri pertahanan A.S. untuk urusan keamanan Indo-Pasifik, di konferensi pers pada tanggal 17 Oktober. “Dan ketika Anda memperhitungkan kasus-kasus pencegatan koersif dan berisiko PLA terhadap negara-negara lainnya, jumlahnya meningkat menjadi hampir 300 kasus terhadap pesawat terbang A.S., Sekutu, dan Mitra selama dua tahun terakhir ini.”

Para pejabat A.S. merilis foto dan video yang baru saja dibuka kerahasiaannya yang menunjukkan pilot pesawat tempur PLAAF mencoba mengintimidasi pilot militer A.S. di wilayah udara internasional, dalam beberapa kasus terbang dalam jarak 7 meter dari pesawat terbang itu. “Tindakan ini merupakan kampanye terpusat dan terpadu untuk melakukan perilaku berisiko ini guna memaksa perubahan dalam aktivitas operasional A.S. yang sah,” ungkap Ely Ratner.

Semua negara dapat melakukan operasi udara termasuk kegiatan pengawasan yang sah di wilayah udara internasional untuk tujuan memahami lingkungan pengoperasian, memelihara kesiapan, menjunjung tinggi kebebasan navigasi, dan mengidentifikasi serta mengurangi ancaman, demikian menurut para ahli hukum. Pencegatan yang tidak sesuai dengan standar dan sering kali dilakukan PLAAF itu menghambat dan melanggar kebebasan navigasi.

PLAAF “dapat dan harus menghentikan perilaku ini, titik,” ungkap Laksamana Angkatan Laut A.S. John Aquilino, Komandan Komando Pasukan A.S. di Indo-Pasifik (USINDOPACOM), pada konferensi pers.

Akan tetapi, seminggu kemudian, seorang pilot J-11 PLAAF melakukan pencegatan berbahaya terhadap pesawat terbang B-52 Angkatan Udara A.S. yang melakukan operasi rutin dan sah di atas Laut Cina Selatan. Pilot militer Tiongkok “terbang dengan cara yang tidak aman dan tidak profesional, menunjukkan keterampilan navigasi udara yang buruk lewat berupaya mendekat dengan kecepatan berlebihan secara tidak terkendali, terbang di bawah, di depan, dan dalam jarak 3 meter (10 kaki) dari B-52, sehingga memicu kemungkinan terjadinya bahaya tabrakan di antara kedua pesawat terbang itu,” demikian ungkap USINDOPACOM, yang mencatat bahwa pilot PLAAF tampaknya tidak menyadari seberapa dekatnya dia memicu kemungkinan terjadinya bahaya tabrakan.

Selain menciptakan kondisi yang tidak aman dan meningkatkan risiko terhadap pesawat terbang yang beroperasi secara sah, pencegatan yang dilakukan PLAAF bertentangan dengan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization – ICAO), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan pada tahun 1947 untuk memberikan panduan bagi pengoperasian pesawat terbang yang aman di wilayah udara internasional, termasuk pencegatan pesawat terbang sipil oleh pesawat terbang negara. Ini mencakup menjaga jarak yang memadai untuk menghindari terjadinya tabrakan. Profesionalisme ditandai dengan manuver yang tidak provokatif dan keterampilan navigasi udara yang tepat serta menahan diri agar tidak melakukan tindakan, gerak tubuh, atau mengucapkan kata-kata yang terlalu agresif. RRT merupakan negara anggota Dewan ICAO yang mengatur organisasi itu.

Meskipun peraturan ICAO tidak mengatur pertemuan udara-ke-udara militer, peraturan itu berfungsi sebagai dasar untuk memahami perilaku normal dan aman secara global. Pencegatan yang dilakukan RRT itu bertentangan dengan nota kesepahaman bersama yang ditandatangani dengan A.S. pada tahun 2014 untuk beroperasi dengan cara yang konsisten dengan konvensi ICAO dan prinsip terkait selama perjumpaan udara-ke-udara.

A.S., Sekutu, dan Mitranya terus mendorong perlunya semua negara mematuhi standar pencegatan udara yang diakui secara internasional guna menjamin keselamatan personel dan aset serta menjaga hak setiap negara untuk beroperasi di wilayah udara internasional, termasuk untuk melakukan pengawasan secara sah dan memelihara kebebasan navigasi.  

Beri Komentar Di Sini

Privasi Anda penting bagi kami. Jika Anda memilih untuk membagikan alamat email Anda, staf FORUM hanya akan menggunakannya untuk berkomunikasi dengan Anda. Kami tidak akan membagikan atau memublikasikan alamat email Anda. Hanya nama dan situs web Anda yang akan muncul pada komentar Anda. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button