Asia TenggaraDepartemenIndo-Pasifik yang Bebas dan Terbuka / FOIPKedaulatan NasionalSeluruh Kawasan

Filipina menandai wilayah kedaulatan

Filipina telah memasang pelampung (buoy) dan membuka pos komando untuk menegaskan kedaulatannya di perairan dan kepulauan yang diklaimnya di Laut Cina Selatan yang disengketakan, ujar Laksamana Artemio Abu, kepala Pasukan Penjaga Pantai Filipina (PCG), pada Mei 2022. 

PCG menyiapkan lima pelampung navigasi, masing-masing sepanjang sekitar 9 meter dan dipasangi bendera nasional, di dekat pulau Lawak, Likas, Parola dan Pag-asa, ungkap Abu kepada stasiun radio setempat, yang menyebutnya sebagai “keberhasilan luar biasa dalam pemasangan penanda kedaulatan kami.”

Dia mengatakan PCG juga mendirikan pos pengamatan komando di Lawak, Likas, dan Parola untuk meningkatkan kesadaran ranah maritim Manila di Laut Cina Selatan, yang dikenal di Filipina sebagai Laut Filipina Barat. Diperkirakan transit perdagangan internasional sebesar 78,2 kuadriliun rupiah (5 triliun dolar A.S.) melintasi jalur perairan tersebut setiap tahunnya. (Foto: Personel Pasukan Penjaga Pantai Filipina memasang struktur untuk pos pengamatan komando di Laut Cina Selatan.)

Perahu nelayan Vietnam dan Tiongkok, serta kapal pasukan penjaga pantai Tiongkok, teramati di dekat Pag-asa, wilayah terbesar yang dikendalikan Filipina dan rumah bagi warga sipil Filipina, demikian ungkapnya.

Di antara pelanggaran lainnya, kapal-kapal pasukan penjaga pantai Tiongkok sebelumnya telah memblokir kapal-kapal Filipina dalam misi pemasokan ulang ke pos-pos yang dipenggawai oleh Marinir Filipina di perairan yang disengketakan. 

Pos PCG baru akan “meningkatkan kemampuan kami dalam memajukan keselamatan maritim, pencarian dan penyelamatan maritim, dan perlindungan lingkungan laut,” ungkap Abu.

Brunei, Malaysia, Filipina, Republik Rakyat Tiongkok, Taiwan, dan Vietnam memiliki klaim teritorial di Laut Cina Selatan. Indonesia tidak menganggap pihaknya terlibat dalam sengketa wilayah, tetapi memiliki klaim atas perairan Laut Cina Selatan di lepas Kepulauan Natuna.

Putusan tahun 2016 oleh mahkamah internasional menegaskan hak kedaulatan Manila atas zona ekonomi eksklusif 200 mil laut dan landas kontinen yang diperpanjang serta menyatakan bahwa klaim Beijing atas hampir seluruh laut tersebut secara hukum tidak sah.  Benar News

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button