Asia Timur LautCerita populerKonflik / Ketegangan

Kampanye P.B.B. menargetkan penangkapan ikan ilegal

Staf FORUM

Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diregulasi (Illegal, unreported and unregulated – IUU) mengganggu pasokan pangan, mencuri pendapatan dari operator yang sah, menghabiskan stok perikanan, dan merusak ekosistem laut di seluruh dunia.

“Hari Internasional untuk Perjuangan Melawan Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diregulasi” Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 5 Juni 2022, menyerukan diberikannya perhatian pada upaya untuk menghentikan praktik yang merusak ini.

Dampak kemanusiaan dan ekonomi dari penangkapan ikan ilegal sangat signifikan di Indo-Pasifik dan di tempat lain. Setiap tahun, penangkapan ikan ilegal membuat samudra dunia kehilangan 11 juta hingga 26 juta metrik ton ikan dan makanan laut lainnya yang bernilai sekitar 145,92 triliun rupiah (10 miliar dolar A.S.) hingga 335,37 triliun rupiah (23 miliar dolar A.S.).

Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization – FAO) P.B.B. melaporkan penangkapan ikan IUU menyumbang 1 dari 5 ikan yang ditangkap di seluruh dunia.

Para pelanggar mengabaikan aturan nasional dan internasional yang menentukan bagaimana, di mana, dan berapa banyak ikan yang boleh ditangkap. Mereka juga tidak membayar biaya untuk mempertahankan perikanan global sehingga mampu menawarkan harga yang lebih rendah dari harga yang ditawarkan operator legal.

Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 2021 menempati peringkat terendah dalam Indeks Penangkapan Ikan IUU, penilaian praktik dan penindakan penangkapan ikan yang dibuat oleh Poseidon Aquatic Resource Management Ltd. dan Global Initiative Against Transnational Organized Crime. Indeks tersebut mengukur risiko penangkapan ikan IUU di dan oleh 152 negara. (Foto: Sebuah kapal penangkap ikan Tiongkok yang dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan jaring hanyut berskala besar ilegal disita di 740 kilometer sebelah timur Hokkaido, Jepang.)

Para pemimpin negara anggota Quad — Australia, India, Jepang, dan Amerika Serikat — selama KTT mereka di Tokyo pada akhir Mei 2022 meluncurkan sebuah inisiatif untuk membatasi penangkapan ikan ilegal. Kemitraan Indo-Pasifik untuk Kesadaran Ranah Maritim akan menggunakan teknologi satelit guna melacak aktivitas di perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif berbagai negara.

Membatasi penangkapan terlarang dan meminta pertanggungjawaban pelaku merupakan masalah “keprihatinan yang serius dan semakin meningkat,” demikian ungkap FAO. “Penangkapan ikan IUU dapat menyebabkan kehancuran perikanan atau mengganggu secara serius berbagai upaya untuk membangun kembali stok yang telah habis.”

A.S., pasar ikan dan produk ikan terbesar di dunia, memiliki kepentingan yang kuat untuk menghentikan penangkapan ikan IUU. Administrasi Samudra dan Atmosfer Nasional (National Oceanic and Atmospheric Administration – NOAA) A.S. mengutip contoh praktik tersebut:

  • Penangkapan ikan di area tertutup atau selama musim tertutup
  • Penangkapan ikan dari kapal yang tidak dikelola secara aktif oleh negara benderanya
  • Gagal memenuhi persyaratan pelaporan
  • Memindahkan ikan ke kapal kargo tanpa izin

“Kegiatan ini merongrong secara signifikan upaya A.S. dan global untuk mengelola perikanan dan melestarikan sumber daya laut secara berkelanjutan,” demikian yang dilaporkan NOAA. “Sebagai akibatnya, penangkapan ikan IUU mengancam ketahanan pangan dan mengganggu perekonomian masyarakat pesisir di seluruh dunia.”

NOAA berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri A.S. dan Pasukan Penjaga Pantai A.S. untuk menangani penangkapan ikan IUU dan juga mendukung langkah-langkah penegakan hukum seperti Perjanjian FAO tentang Tindakan Negara Pelabuhan, yang mulai berlaku pada Juni 2016. Perjanjian internasional itu menetapkan bahwa kapal-kapal harus mendapatkan izin untuk memasuki pelabuhan asing dan membongkar hasil tangkapan ikan. Perjanjian itu menghalangi hasil penangkapan ikan IUU untuk mencapai pasar dan menghilangkan insentif ekonominya.

Dengan cara yang sama, berbagai negara yang tidak mencoba menghentikan penangkapan ikan IUU dapat dilarang membongkar hasil tangkapan komersial di pelabuhan asing.

Pemerintah yang memantau dan mengendalikan armada penangkapan ikan negara mereka membantu membatasi penangkapan ikan IUU, seperti halnya negara-negara berkembang yang memprioritaskan pengelolaan perikanan, demikian yang dilaporkan Kantor Konservasi Kelautan Departemen Luar Negeri A.S.

Beberapa sindikat kejahatan transnasional menggunakan penangkapan ikan IUU untuk mendukung operasi mereka. Pelaku lainnya adalah berbagai kelompok kecil: nelayan komersial yang tidak melaporkan hasil tangkapannya secara akurat atau yang kapalnya tersesat memasuki perairan terlarang.

Majelis Umum P.B.B. pada tahun 2015 menyetujui sasaran pembangunan berkelanjutan untuk “mengatur secara efektif pemanenan dan mengakhiri penangkapan ikan berlebihan, penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diregulasi, serta praktik penangkapan ikan yang merusak dan menerapkan rencana pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan, untuk memulihkan persediaan ikan dalam waktu sesingkat mungkin, setidaknya sampai ke tingkat yang dapat menghasilkan hasil maksimum yang berkelanjutan sebagaimana ditentukan oleh karakteristik biologisnya.”

FOTO DIAMBIL DARI: PASUKAN PENJAGA PANTAI A.S.

Beri Komentar Di Sini

Privasi Anda penting bagi kami. Jika Anda memilih untuk membagikan alamat email Anda, staf FORUM hanya akan menggunakannya untuk berkomunikasi dengan Anda. Kami tidak akan membagikan atau memublikasikan alamat email Anda. Hanya nama dan situs web Anda yang akan muncul pada komentar Anda. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button