Cerita populer

Indonesia menentang langkah agresif RRT di Laut Cina Selatan

Gusty Da Costa

Indonesia telah berhasil mempertahankan kedaulatannya di lepas pantai barat laut pulau Kalimantan dengan menentang penyusupan agresif yang dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang bersikeras menyatakan bahwa klaim teritorialnya yang ditolak secara luas di Laut Cina Selatan memberinya wewenang untuk memasuki wilayah tersebut tanpa hambatan.

Wilayah Laut Cina Selatan itu, yang oleh Indonesia diberi nama Laut Natuna Utara, berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Indonesia menunjukkan kebulatan tekadnya dengan mengerahkan kapal Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dan melalui saluran diplomatik, demikian ungkap para analis dan anggota DPR.

Beijing menantang kedaulatan Jakarta di Laut Natuna Utara melalui serangkaian langkah pada tahun 2021, demikian menurut kelompok advokasi Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI). Langkah ini termasuk kapal pasukan penjaga pantai Tiongkok yang mengganggu proyek pengeboran minyak Indonesia pada bulan Juni, sebuah kapal survei RRT yang beroperasi secara ilegal dalam ZEE Indonesia pada bulan September dan Oktober, dan Beijing yang berusaha memerintahkan Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas di wilayah tersebut.

Indonesia mengerahkan kapal Badan Keamanan Laut Republik Indonesia untuk membayangi perahu pasukan penjaga pantai RRT dan kapal-kapal Tiongkok lainnya selama berbulan-bulan sampai mereka meninggalkan ZEE Indonesia, demikian yang diungkapkan juru bicara IOJI Jeremia Humolong Prasetya kepada FORUM. Dia menambahkan bahwa kapal pasukan penjaga pantai RRT mengawal kapal survei Tiongkok pada eksplorasi geologi dalam ZEE Indonesia pada September 2021, yang melanggar Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS). Kapal survei itu pergi sebentar, lalu kembali memasuki ZEE Indonesia pada bulan Oktober sebelum pada akhirnya meninggalkan lagi wilayah itu. Kapal itu belum kembali memasuki ZEE Indonesia sampai sekarang.

“Kami menganjurkan diplomasi lunak dengan menunjukkan kehadiran elemen penegak hukum di laut,” ungkap Kolonel Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia Wisnu Pramandita kepada FORUM. Kapal-kapal berbendera asing diberi tahu bahwa mereka berada dalam perairan Indonesia dan harus berhati-hati. Dia mengatakan sebagian besar kapal RRT lewat tanpa adanya insiden dan menambahkan: “Tidak akan ada lagi kapal survei Tiongkok.”

Abdul Kadir Jailani, direktur jenderal Asia Pasifik dan Afrika di Kementerian Luar Negeri Indonesia, mengatakan kepada FORUM bahwa pemerintah Indonesia menanggapi seruan Beijing untuk menghentikan pengeboran dengan terus melakukannya. “Pada saat itu kami melanjutkan eksplorasi dan kami berhasil menyelesaikan eksplorasi itu,” ungkapnya, menepis klaim Beijing bahwa lokasi pengeboran itu berada di wilayah RRT.

RRT mengklaim sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan berdasarkan klaim sembilan garis putus-putusnya, demarkasi sewenang-wenang yang ditolak karena tidak memiliki dasar hukum oleh mahkamah internasional pada tahun 2016.

“Kami tidak pernah melakukan negosiasi tentang sembilan garis putus-putus. Klaim sembilan garis putus-putus tidak sejalan” dengan UNCLOS, demikian ungkap Abdul Kadir Jailani.

“Daerah itu adalah ZEE Indonesia yang sah,” ungkap Arwani Thomafi, anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan, kepada FORUM. “Khususnya, pemerintah Indonesia harus mengeksplorasi minyak dan gas di sana, memanfaatkan sumber daya ikan di sana, dll., untuk menunjukkan penegakan kedaulatan dan hak kedaulatan di perairan Natuna Utara.”

Dia menambahkan bahwa upaya diplomatik untuk menyelesaikan masalah ZEE sedang berlangsung di antara Indonesia dan negara-negara tetangganya.

Gusty Da Costa merupakan kontributor FORUM yang memberikan laporan dari Indonesia.

 

FOTO DIAMBIL DARI: GETTY IMAGES

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button