Cerita populer

Tiongkok menduduki urutan pertama di dunia dalam memenjarakan jurnalis selama tiga tahun berturut-turut

Staf FORUM

Republik Rakyat Tiongkok (RRT) merupakan negara yang paling banyak memenjarakan jurnalis di dunia, demikian menurut dua laporan baru-baru ini yang diterbitkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengadvokasi kebebasan pers.

RRT menduduki urutan teratas dalam daftar negara pelaku pemenjaraan dengan 127 jurnalis dipenjara per 1 Desember 2021, demikian menurut sebuah studi tahunan yang disusun oleh Reporters Without Borders (RSF). RRT juga merupakan negara yang paling banyak memenjarakan jurnalis di dunia pada tahun 2019 dan 2020, demikian ungkap RSF, yang menerbitkan temuannya pada 14 Desember.

Jumlah jurnalis yang dipenjara di seluruh dunia mencapai rekor tertinggi 488 jurnalis pada tahun 2021, demikian ungkap RSF.

Sebuah laporan yang dirilis pada 9 Desember oleh Committee to Protect Journalists (CPJ) juga menempatkan Tiongkok sebagai pelaku pemenjaraan terburuk pada tahun 2021 dan mencatat dipecahkannya rekor jumlah jurnalis yang ditahan di seluruh dunia selama enam tahun berturut-turut.

Jumlah itu naik sekitar 20% pada tahun 2021, dibandingkan dengan tahun 2020, sebagian besar karena tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak pemerintah terhadap media di Belarus, Hong Kong, dan Myanmar, demikian ungkap laporan itu.

Pemberlakuan undang-undang keamanan nasional oleh RRT di Hong Kong, khususnya, berkontribusi terhadap peningkatan tersebut, demikian ungkap laporan itu. Undang-undang itu telah menjadi dasar pembenaran bagi penindasan terhadap setidaknya 12 jurnalis dan pembela kebebasan pers, termasuk konglomerat media Jimmy Lai, pendiri Apple Daily yang sekarang sudah ditutup, yang menghadapi dakwaan hukuman penjara seumur hidup, demikian ungkap RSF dalam sebuah laporan terkait. (Foto: Jimmy Lai meninggalkan Pengadilan Banding Terakhir Hong Kong pada Februari 2021. Dia menghadapi banyak dakwaan berdasarkan undang-undang keamanan nasional Tiongkok di Hong Kong dan telah ditahan selama lebih dari satu tahun.)

Sementara itu, Myanmar melompat ke urutan kedua dalam daftar negara yang paling banyak memenjarakan jurnalis di dunia dengan 53 jurnalis dipenjara setelah dilakukannya tindakan tegas menyusul kudeta militer pada 1 Februari 2021, demikian yang dilaporkan RSF. Mesir berada di urutan ketiga dengan 25 jurnalis yang dipenjara.

Lebih banyak jurnalis mungkin dipenjara di Myanmar daripada yang ditemukan dalam studi itu karena banyak saluran berita mengambil tindakan hati-hati dalam mengidentifikasi pekerja lepas, jurnalis paruh waktu, atau reporter nonstaf mereka karena takut mereka dapat menghadapi lebih banyak hukuman, demikian ungkap CPJ dalam laporannya.

CPJ menyatakan bahwa jumlah jurnalis yang ditahan di seluruh dunia mencapai 293 jurnalis karena, tidak seperti RSF, pihaknya tidak menyertakan jurnalis warga atau asisten media dalam laporannya.

CPJ melaporkan bahwa 24 jurnalis terbunuh pada tahun 2021, termasuk 19 jurnalis tewas akibat tindakan balas dendam atas karya jurnalisme mereka, sementara itu RSF menyatakan jumlah keseluruhan jurnalis yang tewas mencapai 48 orang.

RSF menemukan dalam studi lainnya, yang dirilis pada 7 Desember 2021, bahwa 71 dari 127 jurnalis yang dipenjara di RRT merupakan warga Uyghur.

Temuan itu menyiratkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh RRT terhadap jurnalis bukan hanya bagian dari kampanye autokrasinya untuk menindas kebebasan pers, tetapi juga bagian dari skemanya untuk menghambakan warga Uyghur dan kelompok minoritas etnis Muslim lainnya melalui penahanan massal, kerja paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya, demikian yang dikatakan para ahli.

Studi RSF sebelumnya, berjudul “The Great Leap Backwards of Journalism in China (Lompatan Besar ke Belakang Jurnalisme di Tiongkok),” mengungkapkan kampanye penindasan rezim Tiongkok yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam beberapa tahun terakhir terhadap jurnalisme dan hak atas informasi di seluruh dunia.

Pemenjaraan jurnalis yang dilakukan oleh RRT juga tidak menjadi pertanda baik bagi penyelenggaraan Olimpiade Musim Dingin 2022 pada bulan Februari ketika jurnalis dari seluruh dunia akan berada di Beijing, menempatkan mereka pada risiko penahanan, demikian ungkap para ahli.

Undang-undang keamanan nasional RRT mengancam pemenjaraan terhadap jurnalis berdasarkan ketentuan yang tidak jelas, termasuk separatisme, subversi, dan kolusi dengan kekuatan asing, dan terorisme, demikian menurut laporan RSF.

“Tindakan sederhana untuk menyelidiki topik ‘sensitif’ atau menerbitkan informasi yang disensor dapat mengakibatkan penahanan selama bertahun-tahun di penjara yang tidak bersih, dan di sana perlakuan buruk dapat menyebabkan kematian,” demikian menurut laporan tersebut. Pada tahun 2020, RRT memperluas ketentuan hukum keamanan nasional serupa ke Hong Kong.

Selain itu, jurnalis asing tidak diterima di Tiongkok, demikian menurut laporan itu. “Intimidasi yang dilakukan oleh Tiongkok terhadap jurnalis asing, melalui pengawasan dan pemerasan visa, memaksa 18 dari mereka meninggalkan negara itu pada tahun 2020. Gui Minhai, Yang Hengjun, dan Cheng Lei, tiga jurnalis asing keturunan Tiongkok, sekarang ditahan atas tuduhan spionase,” ungkap laporan itu.

Secara keseluruhan, RRT berada pada peringkat ke-177 dari 180 negara pada Indeks Kebebasan Pers Dunia RSF pada tahun 2021, dua peringkat di atas Korea Utara. Hong Kong berada pada urutan ke-80 padahal 20 tahun lalu berada pada peringkat ke-18.

 

FOTO DIAMBIL DARI: THE ASSOCIATED PRESS

Beri Komentar Di Sini

Privasi Anda penting bagi kami. Jika Anda memilih untuk membagikan alamat email Anda, staf FORUM hanya akan menggunakannya untuk berkomunikasi dengan Anda. Kami tidak akan membagikan atau memublikasikan alamat email Anda. Hanya nama dan situs web Anda yang akan muncul pada komentar Anda. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button