Cerita populer

Uni Eropa menyalahkan RRT karena membahayakan perdamaian di Laut Cina Selatan

Reuters

Uni Eropa menyebut Republik Rakyat Tiongkok (RRT) membahayakan perdamaian di Laut Cina Selatan dan mendesak semua pihak untuk mematuhi putusan mahkamah internasional pada tahun 2016 yang menolak sebagian besar klaim RRT atas kedaulatan di laut itu.

UE pada akhir April 2021 merilis kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan pengaruhnya di kawasan Indo-Pasifik guna melawan meningkatnya kekuatan RRT.

Filipina pada minggu yang sama memprotes RRT atas kelalaiannya dalam menarik mundur perahu-perahu yang “mengancam” yang diyakini diawaki oleh milisi maritim di sekitar Whitsun Reef, yang disebut Manila sebagai Julian Felipe Reef. (Foto: Kapal Pasukan Penjaga Pantai Filipina berpatroli di sekitar kapal-kapal Tiongkok yang menambatkan sauh di Whitsun Reef di Laut Cina Selatan pada 14 April 2021.)

“Ketegangan di Laut Cina Selatan, termasuk kehadiran kapal-kapal besar Tiongkok baru-baru ini di Whitsun Reef, membahayakan perdamaian dan stabilitas di kawasan itu,” ungkap juru bicara Uni Eropa dalam sebuah pernyataan pada 24 April.

Uni Eropa menegaskan kembali penentangannya yang kuat terhadap “tindakan sepihak yang dapat merongrong stabilitas regional dan tatanan berbasis aturan internasional.” Uni Eropa mendesak semua pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai sesuai dengan hukum internasional dan menyoroti putusan arbitrase internasional pada tahun 2016 yang memenangkan Filipina sekaligus membatalkan sebagian besar klaim RRT di Laut Cina Selatan.

Misi Tiongkok untuk UE dalam sebuah pernyataan menegaskan kembali klaim RRT bahwa terumbu karang itu adalah bagian dari Kepulauan Nansha, atau Kepulauan Spratly Tiongkok, dan bahwa “masuk akal dan sah” bagi perahu penangkap ikan Tiongkok untuk beroperasi di sana dan berlindung dari badai.

Pernyataan tersebut juga mengklaim bahwa kedaulatan, hak, dan kepentingan RRT di Laut Cina Selatan terbentuk dalam “perjalanan sejarah yang panjang dan konsisten dengan hukum internasional” dan menolak putusan mahkamah internasional pada tahun 2016 dengan menyebutnya “batal demi hukum.”

RRT semakin khawatir bahwa Eropa dan negara-negara lain mengindahkan seruan Presiden A.S. Joe Biden untuk melakukan “pendekatan terkoordinasi” terhadap Tiongkok, yang sejauh ini terwujud dalam bentuk sanksi atas tindakan keras di bidang keamanan yang dilakukan Partai Komunis Tiongkok di Hong Kong dan perlakuan RRT terhadap warga Muslim Uyghur di Xinjiang.

Menteri Luar Negeri A.S. Antony Blinken pada bulan Maret mengatakan bahwa Washington “mendukung sekutunya, Filipina,” dalam menghadapi milisi maritim RRT yang berkumpul di Whitsun Reef.

 

FOTO DIAMBIL DARI: THE ASSOCIATED PRESS

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button