Cerita populer

India membasmi korupsi dalam pengadaan alutsista

Mandeep Singh

Perusahaan yang mengajukan penawaran kontrak alutsista di India sekarang menikmati kondisi persaingan yang lebih adil karena kebijakan baru yang dirancang untuk membasmi korupsi dan meningkatkan transparansi. Langkah-langkah itu menargetkan penyuapan dan penggunaan perantara untuk memastikan diperolehnya kontrak alutsista.

Prakarsa transparansi itu muncul setelah tiga kesepakatan besar yang nilai totalnya mencapai 38,6 triliun rupiah (2,7 miliar dolar A.S.) yang melibatkan Kementerian Pertahanan India dan pemasok alutsista asing ditelantarkan dengan sepenuhnya atau sebagian di antara akhir tahun 1980-an dan 2019 karena ditemukan adanya korupsi, demikian menurut laporan pada Februari 2021 yang diterbitkan oleh Observer Research Foundation (ORF) di New Delhi.

Kesepakatan itu termasuk kontrak senilai 20 triliun rupiah (1,4 miliar dolar A.S.) yang dimulai pada tahun 1987 dengan perusahaan persenjataan Swedia, Bofors, untuk 410 pucuk senapan lapangan howitzer, ditampilkan dalam foto; kontrak senilai 7,14 triliun rupiah (500 juta dolar A.S.) pada tahun 2010 dengan AgustaWestland, yang dimiliki oleh investor Inggris dan Italia, untuk 12 helikopter angkut kelas menengah; dan kesepakatan senilai 11,4 triliun rupiah (800 juta dolar A.S.) dengan perusahaan pesawat terbang Swiss, Pilatus, untuk 106 pesawat terbang latih bermesin tunggal yang dibatalkan pada tahun 2019.

Dalam setiap kasus, para perantara diduga membayar suap kepada para pejabat India untuk memastikan diperolehnya kesepakatan, demikian yang dilaporkan ORF. Meskipun tindakan pengadilan terbukti tidak bersifat konklusif, temuan Biro Penyelidikan Pusat India dan pihak berwenang lainnya mengakibatkan pemerintah melarang atau membatasi transaksi bisnis ketiga pemasok asing itu di India.

Penyuapan diidentifikasi sebagai bentuk korupsi yang harus dihindari dalam Pakta Integritas prakontrak, yang harus ditandatangani oleh pembeli alutsista pemerintah dan perusahaan yang mengajukan penawaran kontrak alutsista. Pakta itu dimasukkan dalam dokumen kebijakan Prosedur Akuisisi Alutsista (Defense Acquisition Procedure – DAP) yang dikeluarkan pada Juli 2020 dan memengaruhi kontrak pada tahun 2021. Perjanjian itu mengharuskan pembeli dan penawar untuk “menghindari segala bentuk korupsi” selama proses kontrak dengan mengikuti sistem yang “adil, transparan, dan bebas dari pengaruh apa pun/kesepakatan tak berpihak.”

Penawar asing dan domestik harus menandatangani pakta itu sebelum mengajukan penawaran kontrak alutsista. Pakta itu melarang penetapan harga nonkompetitif oleh penawar dan perlakuan istimewa bagi penawar mana pun di pihak pembeli. Aturan itu juga melarang penawar berkolusi dengan perantara pihak ketiga.

Untuk memastikan kepatuhan, DAP menetapkan pengangkatan panel pemantau eksternal independen untuk memeriksa proses pengadaan. Para pemantau itu menyelidiki pengaduan yang timbul pada setiap tahap proses pengadaan.

“Pemerintah India menginginkan agar semua tindakan terkait pengadaan alutsista benar-benar bersifat transparan dan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan,” ungkap DAP.

Mandeep Singh merupakan kontributor FORUM yang memberikan laporan dari New Delhi, India.

FOTO DIAMBIL DARI: REUTERS

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button