DepartemenPerkembangan Teroris

Indonesia Tetap Waspada terhadap teror

Indonesia telah menjatuhkan hukuman terhadap dua pemimpin kelompok yang terkait dengan Al-Qaeda yang berperan di balik pengeboman Bali pada tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang. Terdakwa divonis bersalah atas tuduhan melakukan teror terkait pengiriman militan untuk bertempur di Suriah.

Kisah oleh THE ASSOCIATED PRESS DAN AGENCE FRANCE-PRESSE 

foto oleh THE ASSOCIATED PRESS

Pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) Para Wijayanto dan wakilnya Budi Trikaryanto dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama tujuh dan 6½ tahun pada Juli 2020.

“Kedua terdakwa mempersiapkan kader untuk pergi ke Suriah, serta mendukung mereka secara finansial selama menjalankan misi,” ungkap Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengadilan mengatakan bahwa Wijayanto, 56 tahun, yang mengambil alih kepemimpinan JI pada tahun 2009, merekrut warga Indonesia untuk bertempur dan berlatih dengan kelompok-kelompok yang menentang pemimpin Suriah Bashar al-Assad antara tahun 2012 hingga 2018. 

Indonesia melarang JI pada tahun 2008 dan menumpas jaringannya ketika negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia itu berjuang keras untuk mengatasi serangkaian serangan ekstremis.

Densus 88 menahan Wijayanto dan istrinya pada Juli 2019 menyusul penangkapan sembilan tersangka anggota JI yang telah kembali dari pertempuran di Irak dan Suriah. Wijayanto, seorang insinyur teknik sipil yang menerima pelatihan militer di sebuah kamp teroris di Filipina selatan pada tahun 2000, telah lolos dari penangkapan sejak tahun 2003.

Brigjen Dedi Prasetyo, kanan, Karopenmas Divhumas Polri pada saat itu, dan seorang ajudan menunjukkan foto-foto pada konferensi pers pada tahun 2019 tentang barang bukti yang disita selama penggerebekan kontraterorisme menyusul serangan dengan pisau terhadap Wiranto, mantan Menkopolhukam.

Kepolisian mengatakan bahwa Wijayanto menggantikan militan lainnya, Zarkasih, sebagai pemimpin JI. Zarkasih ditangkap pada tahun 2007 dan dijatuhi hukuman penjara selama
15 tahun.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa Wijayanto merekrut dan melatih anggota sayap militer JI, mengirim beberapa orang ke Suriah untuk berjuang dengan
kelompok Jabhat al-Nusra yang berafiliasi dengan Al-Qaeda. Dia juga dituduh membantu membuat bom yang digunakan dalam serangkaian serangan, termasuk pengeboman pada tahun 2004 di Kedutaan Besar Australia yang menewaskan sembilan orang, dan terlibat dalam konflik sektarian di Poso, sarang militansi Islam di pulau Sulawesi, Indonesia.

JI, yang juga melakukan pengeboman mobil pada tahun 2003 di hotel JW Marriott di Jakarta yang mengakibatkan tewasnya dua belas orang, dalam beberapa tahun terakhir ini dibayangi oleh militan yang setia kepada kelompok Negara Islam. Penjatuhan hukuman terhadap kedua pemimpin JI itu dilakukan beberapa minggu setelah pasangan suami istri yang terkait dengan Negara Islam dipenjara atas upaya yang gagal untuk membunuh Wiranto, mantan Menkopolhukam Indonesia, pada tahun 2019.

Pada Maret 2020, pasukan antiterorisme kepolisian Indonesia menembak mati seorang tersangka dan menangkap dua tersangka lainnya dalam penggerebekan di pulau utama Jawa, menyita senjata dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk pembuatan bom. Para pejabat mengatakan bahwa pria itu ditembak mati oleh pihak kepolisian karena melawan upaya penangkapan dengan menggunakan pedang.

Para tersangka itu terkait dengan organisasi militan terlarang yang bertanggung jawab atas serangan baru-baru ini terhadap aparat kepolisian. Kelompok itu merupakan afiliasi lokal Negara Islam yang dikenal sebagai Jamaah Anshorut Daulah, demikian ungkap Kadiv Humas Polri Argo Yuwono.

Serangan teroris besar terakhir di negara itu terjadi pada Mei 2018, ketika dua keluarga melakukan pengeboman bunuh diri di kota terbesar kedua di Indonesia, Surabaya, menewaskan selusin orang termasuk dua anak perempuan yang masih kecil yang kedua orang tuanya melibatkan mereka dalam salah satu serangan. Kepolisian mengatakan ayah dari dua orang anak perempuan itu adalah pemimpin sel Jamaah Anshorut Daulah.

Seorang ulama radikal yang mendirikan kelompok itu, Aman Abdurrahman, dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan serangan termasuk bom bunuh diri pada tahun 2016 di Starbucks di Jakarta.

Indonesia telah memerangi kelompok militan sejak bom Bali. Dalam beberapa tahun terakhir ini, serangan yang ditujukan pada warga asing sebagian besar telah digantikan oleh serangan kecil yang menargetkan pemerintah, kepolisian, dan pasukan anti-terorisme serta terinspirasi oleh serangan Negara Islam di luar negeri.

Pasukan keamanan Indonesia terus bekerja untuk mengatasi terorisme. Misalnya, mereka telah melakukan penggerebekan yang menyebabkan ratusan penangkapan dan menewaskan lebih dari 179 tersangka militan antara tahun 2003 hingga awal 2020, demikian yang dilaporkan The Associated Press.

“Indonesia juga telah mempertimbangkan langkah-langkah lain untuk mengelola tantangan terorismenya, termasuk menolak untuk memulangkan mantan pejuang Negara Islam ke tanah air dan memajukan mekanisme pembagian intelijen dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara,” demikian menurut majalah online The Diplomat.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button