Cerita populer

Tindakan keras di Hong Kong mendorong bisnis pindah ke Singapura

Tom Abke

Berbagai bisnis di Hong Kong melindungi informasi penting dengan memindahkan perusahaan dan data mereka ke Singapura setelah diberlakukannya undang-undang keamanan yang represif oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Undang-undang itu, yang mulai berlaku pada 30 Juni 2020, mengkriminalisasi berbagai macam aktivitas yang didefinisikan secara samar-samar mulai dari pemisahan diri dan subversi hingga terorisme dan kolusi dengan pasukan asing, demikian yang dilaporkan BBC. Undang-undang itu memungkinkan Beijing untuk menempatkan dinas keamanan dan intelijen di Hong Kong dan merampas otonomi yang dimiliki oleh wilayah itu. Beijing mengabaikan peran parlemen Hong Kong untuk memberlakukan hukum itu sehingga memicu protes di kalangan warga setempat dan kecaman internasional.

Perusahaan konsultasi CorporateServices.com yang berbasis di Singapura pada awal Agustus 2020 melaporkan peningkatan tajam dalam relokasi berbagai perusahaan yang terdaftar di Hong Kong ke Singapura. Lebih dari sepertiga dari 1.220 perusahaan anggota Kamar Dagang dan Industri Amerika di Hong Kong melaporkan pada Juli 2020 bahwa mereka mencoba memindahkan aset dari Hong Kong, dengan 90% menyebut Singapura sebagai destinasi potensial. (Foto: Singapura merupakan destinasi menarik bagi bisnis Hong Kong yang ingin melakukan relokasi.)

Kekhawatiran besar bagi perusahaan yang berbasis di Hong Kong adalah kedaulatan atas data kepemilikan dan kekayaan intelektual mereka, demikian ungkap Dr. Andrew Ladley, penasihat kebijakan internasional di Wellington, Selandia Baru, kepada FORUM. Mereka takut Beijing akan memperluas “tembok besar internet Tiongkok” ke Hong Kong dan mengambil “kendali atas media lokal, internet, ruang obrolan, topik, materi eksternal, Google, dll.”

Ladley mengatakan ada banyak bukti bahwa Beijing akan menggunakan “cara apa pun yang berhasil dilaksanakan” untuk memperoleh teknologi dan kekayaan intelektual bagi sasaran strategisnya. “Mungkin sulit untuk menjaga semacam tembok pemisah di antara kekayaan intelektual di luar negeri dan manufaktur lokal atau bisnis lain,” ungkapnya.

Ketika Beijing memperketat cengkeramannya, aliran perusahaan yang pindah dari Hong Kong ke Singapura tampaknya telah berubah dari tetesan menjadi banjir, demikian ungkap Ladley.

“Tampaknya sudah ada tren selama satu dekade atau lebih ketika daya tarik Singapura mengalami peningkatan melalui administrasi dan kepatuhan yang efisien, sementara itu daya tarik Hong Kong menurun. Semua ini besar kemungkinan telah mengalami percepatan secara dramatis selama setahun terakhir.”

Partai Komunis Tiongkok mengandalkan “pertumbuhan ekonomi konstan” untuk menjalankan kontrol domestik, yang memicu keinginan untuk mendapatkan kekayaan intelektual dan data, demikian ungkapnya.

Mengutip diberlakukannya undang-undang keamanan itu, Departemen Luar Negeri A.S. mengumumkan pada Agustus 2020 bahwa pihaknya telah menangguhkan tiga perjanjian bilateral dengan Hong Kong, termasuk perjanjian ekstradisi. Langkah itu diambil sebulan setelah Amerika Serikat mengakhiri status diplomatik dan perdagangan istimewa yang telah diberikannya kepada Hong Kong.

Tom Abke merupakan kontributor FORUM yang memberikan laporan dari Singapura.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button