Cerita populer

Sorotan pada korupsi dan badan usaha milik negara RRT

Departemen Keuangan A.S. mengumumkan sanksi pada pertengahan September 2020 terhadap Union Development Group Co. Ltd. (UDG) yang dimiliki oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas tindak pidana korupsi yang melibatkan penyitaan paksa, intimidasi, dan perusakan lahan lindung untuk pembangunan proyek Dara Sakor di Kamboja.

Tindakan itu memblokir semua properti dan kepentingan UDG yang berada dalam yurisdiksi A.S. dan melarang warga A.S. terlibat dalam transaksi dengan UDG. Departemen Keuangan A.S. memberlakukan langkah-langkah itu sesuai dengan Perintah Eksekutif 13818, yang didasarkan pada dan menerapkan Undang-Undang Akuntabilitas Hak Asasi Manusia Magnitsky Global, yang menargetkan para pelaku pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi endemik.

Korupsi merupakan masalah global yang merongrong kemampuan pemerintah untuk mengurus warga secara memadai; mengikis tatanan hukum, moral, dan etika masyarakat; dan memfasilitasi kejahatan transnasional. Sanksi terhadap UDG itu menyoroti faktor pendorong utama korupsi — terutama di kawasan Indo-Pasifik — yaitu jaringan badan usaha milik negara (BUMN) RRT. Meskipun banyak BUMN Tiongkok memelopori proyek besar-besaran Satu Sabuk, Satu Jalan (One Belt, One Road) Beijing dan investasi lain di seluruh dunia, mereka terus-menerus menuai kritik atas praktik bisnis mereka yang dipertanyakan dan kurangnya transparansi. Banyak perusahaan RRT telah dicekal dari Bank Dunia dan bank pembangunan multilateral lainnya karena adanya penipuan dan korupsi, termasuk penggelembungan biaya dan penyuapan.

UDG, BUMN Tiongkok yang keberadaannya tidak jelas dan tidak memiliki aktivitas internasional sebelumnya, merupakan contoh utama dari perusahaan semacam itu.

Tanpa proses tender terbuka, pemerintah Kamboja pada tahun 2008 memberikan UDG sewa selama 99 tahun untuk lahan seluas lebih dari 40.000 hektar di Dara Sakor, sebuah konsesi yang ukurannya tiga kali lipat dari luas lahan yang diizinkan untuk disewakan berdasarkan hukum Kamboja. Lahan yang disewakan itu, senilai 56,6 triliun rupiah (3,8 miliar dolar A.S.), membentang hingga ke Taman Nasional Botum Sakor, cagar alam yang hanya dapat diserahkan melalui keputusan kerajaan.

UDG mengakali pembatasan ini dengan mendirikan beberapa perusahaan samaran; masing-masing menerima sebidang tanah yang berdekatan tepat dalam batas yang diizinkan, serta mendaftarkannya sebagai perusahaan milik Kamboja. UDG juga dibebaskan dari pembayaran sewa apa pun selama satu dekade. (Foto: Sebuah lokasi pembangunan bandara terlihat di area yang dikembangkan oleh Union Development Group yang dikelola oleh Republik Rakyat Tiongkok di Botum Sakor di provinsi Koh Kong, Kamboja, pada Mei 2018.)

Jejak RRT yang didorong oleh investasi itu sering kali dimungkinkan oleh pejabat negara tuan rumah yang memandang hubungan mereka dengan BUMN Tiongkok sebagai peluang untuk mempertahankan dan melegitimasi praktik korupsi. Dalam kasus proyek Dara Sakor UDG, seorang jenderal senior Kamboja, Kun Kim, menggunakan pasukan militer Kamboja untuk membersihkan lahan secara paksa dan mengintimidasi penduduk desa. Ini termasuk mencegah penduduk desa bertani di lahan yang disengketakan, membakar rumah mereka, dan membatasi pergerakan mereka.

Kegiatan UDG berlanjut tanpa dijatuhkannya hukuman meskipun ada kecaman internasional dan arahan dari Dewan Menteri Kamboja untuk menghentikan penghancuran properti penduduk. Sebagai imbalan atas jasanya, Kim menuai manfaat finansial yang signifikan dari UDG. Dia dijatuhi sanksi oleh Departemen Keuangan A.S. pada Desember 2019. Salah satu alasan posisi Kim sebagai kepala staf Angkatan Bersenjata negara itu digeser oleh perwira tinggi lainnya adalah karena dia diduga tidak membagikan keuntungan dari bisnisnya yang melanggar hukum.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button