DepartemenPerkembangan Teroris

Undang-undang baru di Indonesia memungkinkan pemenjaraan kelompok militan yang kembali ke tanah air

Reuters

Indonesia menetapkan untuk mengizinkan pihak berwenang memenjarakan warganya hingga 15 tahun jika mereka kembali ke tanah air setelah bergabung dengan kelompok militan di luar negeri, demikian ungkap anggota DPR pada Juni 2017.

Pengetatan undang-undang anti-terorisme di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia itu muncul seiring meningkatnya kekhawatiran mengenai penyebaran pengaruh Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), dan di tengah ketakutan bahwa ISIS menginginkan pijakan di Asia Tenggara karena kehilangan kawasan di Timur Tengah.

“Undang-undang pidana baru itu mengadopsi prinsip universalitas, yang berarti bahwa di mana pun seorang warga negara Indonesia melakukan kejahatan, mereka dapat diproses secara hukum di Indonesia,” kata anggota DPR Arsul Sani, yang merujuk pada terorisme. “Mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun,” ungkapnya.

Perundang-undangan tersebut ditetapkan untuk disetujui pada tahun 2017, demikian ungkap anggota DPR itu.

Lembaga penegak hukum telah lama mengeluhkan ketidakmampuan mereka untuk menangani orang-orang yang telah bepergian ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS dan kemudian kembali ke tanah air. Pihak berwenang meyakini ISIS memiliki ribuan simpatisan di Indonesia.

Terdakwa militan menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Indonesia pada Juni 2017. [THE ASSOCIATED PRESS]
Ratusan pria, wanita, dan anak-anak Indonesia diperkirakan telah melakukan perjalanan ke Suriah dalam beberapa tahun terakhir, dan pihak berwenang percaya bahwa sekitar 400 orang Indonesia telah bergabung dengan ISIS. Lusinan orang diyakini telah kembali ke Asia Tenggara.

Kawasan itu, yang berpenduduk sekitar 600 juta jiwa, telah acap kali mengalami serangan militan selama bertahun-tahun sejak serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.

Khususnya, Filipina dan Indonesia telah mengalami serangan militan yang mengklaim setia kepada Al-Qaeda, dan baru-baru ini kepada ISIS.

Pasukan pemerintah di Filipina yang berpenduduk mayoritas Kristen itu memerangi militan yang terhubung dengan ISIS di Mindanao, pulau di bagian selatan yang berpenduduk mayoritas Muslim pada bulan Mei hingga Oktober 2017.

Di Indonesia, serangan bom bunuh diri oleh militan yang terinspirasi ISIS di stasiun bus pada Mei 2017 menewaskan tiga petugas polisi.

Pengetatan undang-undang keamanan di Indonesia merupakan bagian dari revisi yang didorong Presiden Joko Widodo untuk mengatasi bahaya baru tersebut. Perubahan itu akan memperluas definisi terorisme dan memberi kewenangan kepada polisi untuk menahan tersangka tanpa proses persidangan dalam jangka waktu yang lebih lama.

Polisi juga akan diberdayakan untuk menangkap orang-orang atas ujaran kebencian atau menyebarkan konten radikal, dan juga mereka yang mengambil bagian dalam latihan paramiliter atau bergabung dengan kelompok terlarang.

Kapolri Tito Karnavian mengatakan pada Juni 2017 bahwa keamanan telah diperketat pada bulan itu menjelang perayaan Idul Fitri yang menandai akhir ibadah puasa umat Muslim di bulan Ramadhan. Dia mengatakan 38 tersangka militan telah ditahan.

Negara tetangga Malaysia dan Singapura sudah memiliki undang-undang keamanan internal kuat yang memungkinkan penahanan panjang tanpa proses pengadilan.

Khawatir akan lonjakan kekerasan di Filipina selatan, Indonesia, Malaysia, dan Filipina meluncurkan patroli udara dan laut bersama pada pertengahan Juni 2017 untuk mencegah militan menyeberangi perbatasan di antara ketiga negara.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button