Cerita populer

P.B.B. memperluas penyelidikan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ Korea Utara

Reuters

Badan utama hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sepakat pada 24 Maret 2017 untuk memperluas penyelidikan atas pelanggaran yang meluas di Korea Utara guna mendokumentasikan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan untuk penuntutan di masa depan.

Korea Utara mengatakan pihaknya “secara tegas dan bulat menolak” resolusi yang diadopsi oleh Dewan Hak Asasi Manusia P.B.B. Forum Jenewa yang beranggotakan 47 negara itu mengadopsi resolusi, yang diusulkan oleh Jepang dan Uni Eropa dan didukung oleh Amerika Serikat, pada hari terakhir dari sesi empat minggunya tanpa memerlukan pemungutan suara.

Kantor hak asasi manusia P.B.B. di Seoul, Korea Selatan, akan diperkuat selama dua tahun dengan para ahli peradilan pidana internasional guna membangun arsip pusat bagi kesaksian dan bukti “dengan maksud untuk mengembangkan strategi yang dimungkinkan untuk digunakan dalam setiap proses akuntabilitas di masa depan,” demikian tulis teks resolusi itu.

Kantor Seoul mengerahkan enam staf yang melakukan wawancara mendalam pada puluhan pembelot Korea Utara setiap minggu, merekam kesaksian mereka, demikian yang diungkapkan seorang pejabat P.B.B. yang bekerja di sana kepada Reuters. Dia mengatakan bahwa sekitar 1.400 warga Korea Utara tiba setiap tahun di Korea Selatan, sebagian besar melalui Tiongkok.

“Upaya ini tidak hanya membawa warga Korea Utara selangkah lebih dekat untuk mendapatkan keadilan bagi kejahatan hak asasi manusia yang telah mereka alami, tetapi juga harus membuat para pejabat pemerintah Korea Utara berpikir dua kali sebelum melakukan penindasan lebih lanjut,” kata John Fisher dari kelompok Human Rights Watch.

Komisi penyelidikan P.B.B. dalam laporan penting pada 2014 berdasarkan wawancara dan dengar pendapat umum dengan pembelot, mencatat pelanggaran besar-besaran di Korea Utara — termasuk kamp penjara besar, kelaparan, dan eksekusi — yang menurut komisi itu harus dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional.

“Resolusi itu tidak lebih dari sekadar dokumen untuk mencampuri urusan internal negara-negara berdaulat dan merupakan puncak dari politisasi, selektivitas, dan standar ganda hak asasi manusia,” kata Mun Jong Chol, dalam foto, konselor di misi Korea Utara untuk P.B.B. di Jenewa.
Tiongkok mengatakan pihaknya “menjauhkan” diri dari keputusan dewan itu dan menyerukan dialog. Situasi di Semenanjung Korea yang terbagi itu bersifat “kompleks dan sensitif,” dan semua pihak harus menghindari provokasi melalui tindakan atau kata-kata yang dapat menimbulkan eskalasi,” kata delegasi Tiongkok.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button