DepartemenPerkembangan Teroris

Malaysia mengesahkan undang-undang anti-teror untuk mengekang militan Islam

THE ASSOCIATED PRESS

Malaysia menghidupkan kembali penahanan tanpa persidangan ketika anggota parlemen menyetujui undang-undang anti-teror pada April 2015. Pemerintah mengatakan bahwa undang-undang ini diperlukan untuk memerangi militan Islam.

Pemerintah mengatakan pada akhir tahun 2014 bahwa dibutuhkan langkah-langkah baru setelah penangkapan 100 warga Malaysia yang diduga mendukung kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah. Lebih dari 60 warga Malaysia diyakini telah bergabung dengan perang di Suriah dan Irak, dan 10 warga lainnya telah terbunuh.

Undang-undang Pencegahan Terorisme disahkan oleh majelis rendah parlemen pada dini hari setelah perdebatan selama berjam-jam, dengan 79 suara setuju dan 60 suara menentang. Undang-undang ini mengizinkan pihak berwenang untuk menahan tersangka selama periode waktu tidak terbatas tanpa persidangan, dan larangan membawa kasus penahanan ini ke pengadilan.

Kritikus mengecam undang-undang ini sebagai kebangkitan undang-undang keamanan kontroversial yang dicabut pada tahun 2012, dan mereka memperingatkan bahwa undang-undang ini bisa sangat membatasi kebebasan sipil.

Undang-undang Pencegahan Terorisme, yang mulai dipertimbangkan oleh Parlemen pada Maret 2015, menekankan bahwa masyarakat tidak dapat ditahan hanya karena keyakinan atau aktivitas politik mereka.

Undang-undang kedua, Tindakan Khusus terhadap Terorisme di Luar Negeri, memberdayakan pihak berwenang untuk menangguhkan atau mencabut dokumen perjalanan setiap warga negara atau orang asing yang diyakini terlibat dalam atau mendukung aksi terorisme.

Media lokal mengutip Menteri Dalam Negeri Ahmad Zahid Hamidi yang mengatakan pada Maret 2015 bahwa dua rancangan undang-undang ini ditujukan untuk mengekang terorisme dan mencegah Malaysia menjadi tempat transit bagi teroris asing.

Bagian lain dari undang-undang ini menyerukan peningkatan hukuman bagi tindakan yang terkait dengan teror, termasuk hingga 30 tahun penjara bagi mereka yang diketahui menerima pelatihan atau instruksi, bepergian ke atau dari Malaysia untuk melakukan terorisme di negara asing, dan pembangunan “sarana transportasi” yang digunakan dalam aksi teror.

Kepemilikan barang-barang yang terkait dengan terorisme juga bisa menyebabkan dikenakannya hukuman tujuh tahun penjara, dan orang-orang yang diketahui hadir di tempat pelatihan teror bisa dikirim ke penjara selama 10 tahun.

Kritikus merasa khawatir bahwa undang-undang baru ini bisa membatasi hak-hak dasar dan disalahgunakan untuk menghukum seseorang secara tidak adil. Mereka mengatakan bahwa Undang-undang Pencegahan Terorisme mirip dengan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA) yang dihapus pada tahun 2012.

ISA diberlakukan pada tahun 1960 setelah pemberontakan komunis untuk memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk mencegah ancaman keamanan nasional. Akan tetapi, selama beberapa dekade, lawan-lawan politik dan kritikus pemerintah kadang-kadang ditahan selama berbulan-bulan tanpa persidangan. “Saya merasa tidak ada bedanya antara ISA dan [RUU baru itu]. Seperti anggur lama dalam botol baru,” kata anggota parlemen Wong Chen.

Kelompok hak hukum Lawyers for Liberty (Pengacara untuk Kebebasan) mengatakan pemberlakuan kembali “undang-undang preventif yang bersifat menindas dan ketinggalan zaman” tidak akan menyelesaikan bahaya militansi. Kelompok itu memperingatkan bahwa undang-undang tersebut memungkinkan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang oleh polisi dan membuat tahanan hanya bisa mengandalkan belas kasihan dari pihak berwenang.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button