Cerita populer

Indonesia menuntut militan yang memiliki hubungan dengan ISIL

The Associated Press

Indonesia memulai persidangan pada Oktober 2015 terhadap tujuh orang pria atas tuduhan bersekongkol dengan teroris dan melakukan perekrutan untuk kelompok militan di Timur Tengah — termasuk Negara Islam Irak dan Levant (ISIL), yang diperkirakan memiliki ratusan anggota dari Indonesia.

Pemerintah dan kelompok agama utama di negara Muslim terbesar di dunia ini telah melarang ISIL dan mengungkapkan dengan tegas ketidaksetujuan mereka terhadap ISIL. Salah satu ketakutan mereka adalah bahwa militan yang bepergian ke luar negeri akan kembali ke tanah air dan melakukan aksi terorisme di Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memulai persidangan terpisah untuk Ahmad Junaedi, Ridwan Sungkar, Helmi Muhammad Alamudi, dan Abdul Hakim, serta dua orang lainnya yang membantu mereka pergi ke Suriah untuk bergabung dengan pejuang jihad ISIL.

Terdakwa ketujuh, Tuah Febriwansyah — juga dikenal sebagai Fachry — dituduh menyebarkan propaganda ISIL secara aktif melalui situs web radikalnya sendiri dan memasang video kekerasan kegiatan terorisme di Internet, termasuk video yang menunjukkan militan di Suriah memberikan pelatihan ala militer kepada anak-anak Indonesia.

Ketujuh orang yang sedang diadili itu, yang berusia antara 32-51 tahun, ditangkap dalam penggerebekan polisi pada akhir Maret dan awal April 2015 di ibukota, Jakarta, dan kota Malang di Jawa Timur.

Jaksa Kejaksaan Negeri Anita Dewayani mengatakan kepada pengadilan bahwa Junaedi, Sungkar, Alamudi, dan Hakim mengikuti pelatihan jihad yang diselenggarakan oleh ISIL di Suriah, berjanji setia kepada pemimpin kelompok itu, Abu Bakar Al Baghdadi, dan berjuang dengan kelompok itu hingga tujuh bulan lamanya.

“Negara Islam di Suriah dan Irak telah dinyatakan sebagai kelompok teroris oleh Amerika Serikat dan Indonesia,” kata Dewayani, “Para terdakwa sengaja bersekongkol dengan kelompok di Suriah, menyebarkan kebencian, dan bahkan bergabung dalam perang bersama dengan mereka untuk membalas dendam kematian pejuang Islam.”

Jika terbukti bersalah, ketujuh orang terdakwa akan menghadapi hingga 20 tahun penjara berdasarkan hukum anti-teror di Indonesia.

Pihak berwenang di Indonesia memperkirakan lebih dari 600 orang Indonesia telah bergabung dengan ISIL.

Untuk pertama kalinya sejak tahun 1990-an dan jihad Afghanistan, ekstremis Indonesia, Malaysia, dan ekstremis lainnya di Asia Tenggara bepergian ke luar negeri dalam cara yang terorganisir untuk bergabung dengan gerakan militan global. Mereka mendapatkan keterampilan tempur di medan perang dan koneksi dengan militan.

Para pejabat keamanan takut bahwa mereka akan mengambil bagian dalam terorisme begitu mereka kembali ke Asia Tenggara, seperti serangan yang dilakukan oleh ekstremis yang dilatih di Afghanistan pada kasus bom Bali tahun 2002, yang menewaskan 202 orang. Kelompok radikal di dalam negeri juga bisa mematuhi desakan kelompok Negara Islam untuk melakukan serangan balas dendam terhadap sasaran Barat.

Dalam menanggapi ancaman yang ditimbulkan oleh pejuang asing, Dewan Keamanan P.B.B. tahun lalu mengadopsi resolusi yang mendesak negara-negara anggota untuk mencegah perekrutan dan perjalanan warganya untuk bergabung dengan organisasi militan seperti ISIL.

Persidangan tersangka lain, Muhammad Amin Mude, dimulai pada pertengahan Oktober 2015, dan persidangan lima terdakwa lainnya diharapkan akan dimulai dalam beberapa minggu mendatang.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button